Poin ketiga, jumlah kata paling sedikit dua kata (minimal dua kata). Nama dengan satu kata sudah tidak diperbolehkan lagi.
Jika ada yang ingin mengubah nama dan melakukan pencatatan perubahan nama, maka harus dilaksanakan sesuai penetapan pengadilan negeri.
Aturan tersebut diatur pada pasal 4 ayat (3) yang berbunyi:
Baca Juga: One Piece 1050, Arc Wano 2 Segera Dimulai, Kaido dan Luffy Bertarung Lagi?
“Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Adapun tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan diatur dalam pasal 5 ayat (1).
Pertama, pencatatan nama harus menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Indonesia.
Baca Juga: Heboh Rumor Kencan Jennie BLACKPINK dan V BTS, YG Entertainment Buka Suara
Kedua, marga famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan.
Ketiga, gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.