NFT Foto KTP Dijual di OpenSea, Siber Polri Ingatkan Bahaya Besar Ini hingga Hukuman Bagi Penjual

- 20 Januari 2022, 16:58 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Dok. Pikiran Rakyat

PR BEKASI - Viral belakangan ini NFT (non-fungible token) foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) warga Indonesia dijual bebas di situs OpenSea.

Dijualnya NFT foto KTP pertama kali dilakukan oleh akun OpenSea milik orang Indonesia bernama 'Indonesian identity card (KTP) collection'.

Akun OpenSea tersebut menjual 38 item NFT foto KTP warga negara Indonesia beserta foto selfie pemilik.

Sontak melihat hal itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memberikan informasi terkait bahayanya dan hukuman yang didapat jika menjual foto KTP secara sembarang.

Baca Juga: Dianggap Membahayakan Penggunanya, Senat Prancis Larang Penggunaan Jilbab dalam Kompetisi Olahraga

"Jangan Jual Foto KTP atau Data Pribadi Sebagai Produk NFT!," tegas Dittipidsiber Bareskrim Polri dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @ccicpolri.

Penjualan NFT foto KTP dinilai sangat berbahaya karena data pribadi akan tersebar luas.

Hal itu tentunya dapat memicu terjadinya pencurian data pribadi, yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu jika KTP tersebar di OpenSea, orang tak perlu repot-repot untuk membelinya, karena bisa melihatnya sekilas.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @ccicpolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x