NFT Foto KTP Dijual di OpenSea, Siber Polri Ingatkan Bahaya Besar Ini hingga Hukuman Bagi Penjual

- 20 Januari 2022, 16:58 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Dok. Pikiran Rakyat

Sementara, Siber Polri menegaskan bahwa menyebar foto KTP adalah perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga: Tak Terima Dirinya dan Gaga Muhammad Masih Difitnah, Janariyah: Laura Anna Dapat Pengadilan di Akhirat

Data pribadi dalam KTP dilindungi oleh negara melalui pasal 79 ayat (3) UU Nomor 24 tahun 2013, yang berbunyi 'Petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya'.

Selain itu terdapat juga peraturan dalam Pasal 96 Jo Pasal 5 huruf f dan huruf g & pasal 96A jo Pasal 8 ayat (1) huruf c, Nomor 24 Tahun 2013, serta pasal 26 UU ITE.

Penjualan NFT foto KTP ini berbarengan dengan viralnya pemuda asal Semarang yakni Ghozali.

Akun OpenSea Ghozali yakni Ghozali Everyday sukses meraup miliaran rupiah dari menjual NFT foto selfie.

Karena itu, banyak orang menjual NFT nyeleneh di situs OpenSea, mulai dari foto gorengan hingga foto KTP.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @ccicpolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x