Sementara, Siber Polri menegaskan bahwa menyebar foto KTP adalah perbuatan melanggar hukum.
Data pribadi dalam KTP dilindungi oleh negara melalui pasal 79 ayat (3) UU Nomor 24 tahun 2013, yang berbunyi 'Petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya'.
Selain itu terdapat juga peraturan dalam Pasal 96 Jo Pasal 5 huruf f dan huruf g & pasal 96A jo Pasal 8 ayat (1) huruf c, Nomor 24 Tahun 2013, serta pasal 26 UU ITE.
Penjualan NFT foto KTP ini berbarengan dengan viralnya pemuda asal Semarang yakni Ghozali.
Akun OpenSea Ghozali yakni Ghozali Everyday sukses meraup miliaran rupiah dari menjual NFT foto selfie.
Karena itu, banyak orang menjual NFT nyeleneh di situs OpenSea, mulai dari foto gorengan hingga foto KTP.***