Berikut Cara Penulisan Nama di KTP, Minimal Dua Kata dan Maksimal 60 Huruf

- 23 Mei 2022, 17:22 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilarang (1) disingkat; (2) menggunakan angka dan tanda baca; (3) serta mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil, seperti yang diatur dalam pasal 5 ayat (3).

Baca Juga: Sinopsis Lengkap Virgin Mom Episode 2, Amanda Rawles Positif Hamil?

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 selengkapnya bisa Anda unduh melalui link berikut

KLIK DI SINI ***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x