Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilarang (1) disingkat; (2) menggunakan angka dan tanda baca; (3) serta mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil, seperti yang diatur dalam pasal 5 ayat (3).
Baca Juga: Sinopsis Lengkap Virgin Mom Episode 2, Amanda Rawles Positif Hamil?
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 selengkapnya bisa Anda unduh melalui link berikut
KLIK DI SINI ***