Resmi! Sri Mulyani Umumkan Pemberlakuan NIK Jadi NPWP Telah Berjalan

- 21 Juli 2022, 14:48 WIB
Sri Mulyani.
Sri Mulyani. /Instagram @smindrawati/Instagram

PR BEKASI – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan akhirnya memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, meresmikan penggunaan NIK sebagai NPWP penerapan ini langsung dicoba oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak 2022.

Untuk saat ini belum semua NIK di Indonesia yang terkoneksi langsung menjadi NPWP. Sebab rencana pemberlakuan secara keseluruhan akan dilakukan pada tahun 2023.

Namun sudah ada 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP yang artinya sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.

Baca Juga: Terkait ACT yang Diduga 'Tilep' Uang Donasi Umat, Anggota DPR: Saya Sarankan Berguru ke Menkeu Sri Mulyani

Direktoral Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, DJP masih memberikan kesempatan untuk penggunaan NPWP sebagai basis transaksi pajak selama proses pemadanan data ini. Nantinya akan ada penambahan jumlah NIK jadi NPWP secara bertahap.

Selanjutnya akan dilakukan permintaan klarifikasi oleh Ditjen Pajak bagi NIK yang belum valid. Bisa melalui DJP online, email, kring pajak atau saluran lainnya.

Lantas kenapa NIK jadi NPWP ini perlu dilakukan oleh Kemenkeu?

Upaya ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengakses langsung halaman DJP dalam hal administrasi seperti pembayaran pajak.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x