Terkait ACT yang Diduga 'Tilep' Uang Donasi Umat, Anggota DPR: Saya Sarankan Berguru ke Menkeu Sri Mulyani

- 7 Juli 2022, 09:07 WIB
Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Aksi Cepat Tanggap atau ACT. /Instagram @actforhumanity

PR BEKASI - Kasus yang menyeret lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), kini bergulir ke proses penyelidikan oleh kepolisian.

Banyak pihak yang menyoroti kasus lembaga ACT tersebut. Salah satunya adalah anggota DPR RI, Kamrussamad.

Kamrussamad mangatakan bahwa meskipun bergerak di bidanh sosial, namun ACT harus tetap menjalankan tata kelola secara profesional.

Baca Juga: Idul Adha 2022: Amalan Bulan Dzulhijjah yang Kerap Terlupakan, Takbir di Setiap Waktu

Menurut anggota DPR tersebut, baiknya ACT berguru pada Menteri Keuangan, Sri Mulyani terlebih soal spending better.

"Meski sebagai lembaga sosial, ACT harus menjalankan tata kelola secara profesional. Saya sarankan ACT berguru kepada Menkeu Sri Mulyani tentang konsep spending better," ujarnya.

Adapun spending better yang dimaksud adalah belanja yang berkualitas melalui pelaksanaaan anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Baca Juga: Kemenag Ingatkan Hati-hati Mengelola Dana Umat, Terutama Lembaga Filantropi yang Harus Taat pada Regulasi

Kemudian seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, dia menuturkan bahwa ACT telah melanggar aturan Undang-Undang soal pengumpulan donasi.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x