PR BEKASI - Kasus yang menyeret lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), kini bergulir ke proses penyelidikan oleh kepolisian.
Banyak pihak yang menyoroti kasus lembaga ACT tersebut. Salah satunya adalah anggota DPR RI, Kamrussamad.
Kamrussamad mangatakan bahwa meskipun bergerak di bidanh sosial, namun ACT harus tetap menjalankan tata kelola secara profesional.
Baca Juga: Idul Adha 2022: Amalan Bulan Dzulhijjah yang Kerap Terlupakan, Takbir di Setiap Waktu
Menurut anggota DPR tersebut, baiknya ACT berguru pada Menteri Keuangan, Sri Mulyani terlebih soal spending better.
"Meski sebagai lembaga sosial, ACT harus menjalankan tata kelola secara profesional. Saya sarankan ACT berguru kepada Menkeu Sri Mulyani tentang konsep spending better," ujarnya.
Adapun spending better yang dimaksud adalah belanja yang berkualitas melalui pelaksanaaan anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Kemudian seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, dia menuturkan bahwa ACT telah melanggar aturan Undang-Undang soal pengumpulan donasi.