Kemenag Ingatkan Hati-hati Mengelola Dana Umat, Terutama Lembaga Filantropi yang Harus Taat pada Regulasi

- 7 Juli 2022, 08:12 WIB
M. Fuad Nasar selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
M. Fuad Nasar selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. /Antara/HO-Kemenag

PR BEKASI – M. Fuad Nasar yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, mengingatkan agar berhati-hati dalam mengelola dana umat.

Tidak hanya untuk ACT, para pengelola dana umat di berbagai lembaga filantropi agar selalu berhati-hati serta memiliki kepekaan nurani dan sifat amanah dalam pengelolaannya.

Pernyataan tersebut sehubungan adanya laporan dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca Juga: 60 Rekening ACT Diblokir PPATK, Wagub DKI Jakarta Bantah Adanya Kerjasama dengan Pihak Tersebut

Dalam laporan investigasi, diketahui sejumlah pimpinan organisasi mendapat fasilitas seperti gaji besar hingga kendaraan operasional yang mewah.

“Semakin besar dana umat yang dihimpun dan dikelola haruslah menjadikan lembaga yang mengelolanya lebih hati-hati dan mawas diri,” kata Fuad Nasar saat dihubungi dari Jakarta, Rabu, 06 Juli 2022.

“Mengandalkan sikap kerja yang profesional saja belum memadai,” lanjutnya.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA, negara telah memiliki aturan perizinan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan lembaga yang mengelola dana umat dan sumbangan masyarakat pada umumnya.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x