PR BEKASI – Ramai diberitakan dugaan kasus penyelewengan dana masyarakat di Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir transaksi keuangan ACT di 60 rekening.
Hal itu dilakukan karena ACT terkait dugaan penggunaan dana masyarakat yang sudah melanggar perundang-undangan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengatakan kalau per Rabu, sudah menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
Pemblokiran rekening tersebut dilakukan setelah PPATK menerima laporan dari 33 lembaga penyedia jasa keuangan.
Ivan juga membantah soal tudingan PPATK baru bertindak setelah ramai pemberitaan kasus ACT di media dan media sosial.
“Ini bukan kita bicara telat atau ketidaksiapan dokumen yang kita miliki dan pengetahuan PPATK terhadap data yang mulai diketahui,” kata Ivan.
“Ini sekaligus untuk secara proposional PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidak dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yayasan tersebut,” ucapnya melanjutkan, dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA.