60 Rekening ACT Diblokir PPATK, Wagub DKI Jakarta Bantah Adanya Kerjasama dengan Pihak Tersebut

- 6 Juli 2022, 21:08 WIB
PPATK memblokir sementara 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), di 33 penyedia jasa keuangan.
PPATK memblokir sementara 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), di 33 penyedia jasa keuangan. /ACT

Sebelumnya pada Senin, 04 Juli 2022, Riza menjelaskan kalau pihaknya akan melakukan evaluasi terkait kerja sama dengan ACT menyusul masalah yang menimpa organisasi filantropi tersebut.

“Sejauh ini hubungan kami dengan ACT tidak masalah termasuk kurban tidak ada masalah, di satu sisi, sama kami kan tidak ada masalah, baik-baik saja, ACT kalau ada masalah itu urusan ACT,” kata Riza, Senin, 04 Juli 2022.

Riza juga menegaskan kalau tidak ada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara ACT dengan Pemprov DKI terkait penyaluran daging kurban.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah