60 Rekening ACT Diblokir PPATK, Wagub DKI Jakarta Bantah Adanya Kerjasama dengan Pihak Tersebut

- 6 Juli 2022, 21:08 WIB
PPATK memblokir sementara 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), di 33 penyedia jasa keuangan.
PPATK memblokir sementara 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), di 33 penyedia jasa keuangan. /ACT

PR BEKASI – Ramai diberitakan dugaan kasus penyelewengan dana masyarakat di Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir transaksi keuangan ACT di 60 rekening.

Hal itu dilakukan karena ACT terkait dugaan penggunaan dana masyarakat yang sudah melanggar perundang-undangan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengatakan kalau per Rabu, sudah menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Pemblokiran rekening tersebut dilakukan setelah PPATK menerima laporan dari 33 lembaga penyedia jasa keuangan.

Ivan juga membantah soal tudingan PPATK baru bertindak setelah ramai pemberitaan kasus ACT di media dan media sosial.

“Ini bukan kita bicara telat atau ketidaksiapan dokumen yang kita miliki dan pengetahuan PPATK terhadap data yang mulai diketahui,” kata Ivan.

“Ini sekaligus untuk secara proposional PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidak dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yayasan tersebut,” ucapnya melanjutkan, dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Setelah PPATK menganalisis transaksi keuangan ACT, diketahui ada indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.

Juga terdapat karyawan ACT mengirimkan dana ke negara yang disebut PPATK berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme. Dengan rincian sebanyak 17 kali transaksi dan total nilai yang mencapai angka Rp1,7 miliar.

PPATK telah menyerahkan laporan analisis tersebut kepada Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia (Densus 88) serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk di dalami lagi.

Terkait dugaan kasus pelanggaran peraturan, Kementerian Sosial juga mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang telah diberikan kepada pihak ACT pada 2022.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Sementara itu masih dalam sumber yang sama, diketahui Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah kalau ada kerja sama penyaluran daging kurban antara Provinsi DKI Jakarta dengan ACT.

Dirinya menegaskan kalau masalah yang saat ini membelit ACT akibat dugaan penyelewangan dana masyarakat itu tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Sekali lagi ACT itu tidak ada hubungannya dengan Pemprov, kerja sama yang selama ini ACT itu dengan Baznas,” kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan Kesalahan di Gambar Ini dalam 10 Detik! Cuma Si Pintar dan Teliti yang Bisa

Sebelumnya pada Senin, 04 Juli 2022, Riza menjelaskan kalau pihaknya akan melakukan evaluasi terkait kerja sama dengan ACT menyusul masalah yang menimpa organisasi filantropi tersebut.

“Sejauh ini hubungan kami dengan ACT tidak masalah termasuk kurban tidak ada masalah, di satu sisi, sama kami kan tidak ada masalah, baik-baik saja, ACT kalau ada masalah itu urusan ACT,” kata Riza, Senin, 04 Juli 2022.

Riza juga menegaskan kalau tidak ada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara ACT dengan Pemprov DKI terkait penyaluran daging kurban.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah