60 Rekening ACT Diblokir PPATK, Wagub DKI Jakarta Bantah Adanya Kerjasama dengan Pihak Tersebut

- 6 Juli 2022, 21:08 WIB
PPATK memblokir sementara 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), di 33 penyedia jasa keuangan.
PPATK memblokir sementara 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), di 33 penyedia jasa keuangan. /ACT

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Setelah PPATK menganalisis transaksi keuangan ACT, diketahui ada indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.

Juga terdapat karyawan ACT mengirimkan dana ke negara yang disebut PPATK berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme. Dengan rincian sebanyak 17 kali transaksi dan total nilai yang mencapai angka Rp1,7 miliar.

PPATK telah menyerahkan laporan analisis tersebut kepada Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia (Densus 88) serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk di dalami lagi.

Terkait dugaan kasus pelanggaran peraturan, Kementerian Sosial juga mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang telah diberikan kepada pihak ACT pada 2022.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Sementara itu masih dalam sumber yang sama, diketahui Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah kalau ada kerja sama penyaluran daging kurban antara Provinsi DKI Jakarta dengan ACT.

Dirinya menegaskan kalau masalah yang saat ini membelit ACT akibat dugaan penyelewangan dana masyarakat itu tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Sekali lagi ACT itu tidak ada hubungannya dengan Pemprov, kerja sama yang selama ini ACT itu dengan Baznas,” kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan Kesalahan di Gambar Ini dalam 10 Detik! Cuma Si Pintar dan Teliti yang Bisa

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah