60 Rekening ACT Diblokir Sementara, PPATK: Kami Menduga Ini Transaksi yang Dikelola dari Bisnis ke Bisnis

- 7 Juli 2022, 05:36 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga aliran dana ke rekening ACT dikelola dari bisnis ke bisnis.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga aliran dana ke rekening ACT dikelola dari bisnis ke bisnis. /Twitter

PR BEKASI - Kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih terus berlanjut.

Kini Pusat Pelaporan dan Analsis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sementara transaksi 60 rekening atas nama ACT.

Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com pada Rabu, 6 Juli 2022 dari PMJ News.

Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa PPATK telah melakukan analisis mengenai Yayasan ACT sejak 2018-2019 sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011.

Selain itu, dana yang masuk ke Yayasan ACT ini mencapai triliunan per tahun.

Baca Juga: Kim Se Jeong Tampil Beda di Drama Mendatang Today's Webtoon

"Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," jelasnya.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x