PPATK Ungkap Transaksi ACT Mencapai Rp1 Triliun, 60 Rekening Diblokir Sementara

- 7 Juli 2022, 05:00 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) memblokir sementara 60 rekening atas nama yayasan ACT.
Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) memblokir sementara 60 rekening atas nama yayasan ACT. /ACT/

PR BEKASI - Dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih jadi perbincangan publik.

Guna menyelidiki dugaan tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi 60 rekening atas nama Yayasan ACT.

Mulai hari ini Rabu, 6 Juli 2022 pemblokiran rekening atas nama ACT dilakukan PPATK.

Baca Juga: Resep Pad Thai atau Kwetiau Goreng, Ide Menu Masakan Thailand saat Anak Liburan Sekolah

Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada awak media.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan," ujar Ivan Rabu, 6 Juli 2022.

"Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," sambungnya.

Baca Juga: One Piece: Cara Temukan Harta Karun Joy Boy Ternyata hanya Dimiliki Luffy dan Roger

Lanjut Ivan, pihak PPATK telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018-2019 sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x