PPATK Ungkap Transaksi ACT Mencapai Rp1 Triliun, 60 Rekening Diblokir Sementara

- 7 Juli 2022, 05:00 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) memblokir sementara 60 rekening atas nama yayasan ACT.
Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) memblokir sementara 60 rekening atas nama yayasan ACT. /ACT/

Baca Juga: Humas Kota Bekasi Ajak Warga Rayakan Idul Adha Ramah Lingkungan

Sedangkan dalam kasus ini, pernyataan Presiden ACT lbnu Khajar dalam klasifikasinya mengatakan, ACT menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah