PPATK Ungkap Transaksi ACT Mencapai Rp1 Triliun, 60 Rekening Diblokir Sementara

- 7 Juli 2022, 05:00 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) memblokir sementara 60 rekening atas nama yayasan ACT.
Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) memblokir sementara 60 rekening atas nama yayasan ACT. /ACT/

Ivan menyebut, dalam aktivitas keuangan dana masuk dan dana keluar nilainya mencapai triliunan per tahun.

"Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," kata Ivan.

Baca Juga: LINK STREAMING Indonesia vs Thailand di Piala AFF U-19 2022, Saksikan di Indosiar Sekarang Juga!

Pihak PPATK menduga aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan. Melainkan, dikelola secara bisnis.

Dari hasil kelola tersebut hingga kemudian memunculkan keuntungan.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," ujarnya.

Baca Juga: Link Streaming Indosiar Hari Ini: Pertandingan Indonesia vs Thailad di Piala AFF U19

"Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Rabu, 6 Juli 2022.

Diberitakan sebelumnya Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga adanya pelanggaran terkait aturan pembiayaan usaha.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan mencantumkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah