Dalam PP Nomor 29 Tahun 1980 Pasal 6 ayat (1) dijelaskan penggunaan dana operasional maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.
Namun, menurut pengakuan presiden ACT, Ibnu Khajar beberapa waktu yang lalu, dia mengakui ambil 13,7 persen untuk keperluan operasional.
Baca Juga: Info Loker: Dibutuhkan Lulusan SMA, PT Swakarya Insan Mandiri Buka Lowongan
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang untuk ACT.
Hal ini buntut dari dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
Kemudian, kini menyusul pemblokiran 60 rekening ACT oleh PPATK.
Baca Juga: Nam Joo Hyuk Dituduh Lakukan Bullying dan Pelecehan Seksual, Agensi akan Ambil Tindakan Hukum
PPATK melakukan tindakan tersebut karena dalam analisis transaksi keuangan terdapat indikasi penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh ACT.***