Terkait ACT yang Diduga 'Tilep' Uang Donasi Umat, Anggota DPR: Saya Sarankan Berguru ke Menkeu Sri Mulyani

- 7 Juli 2022, 09:07 WIB
Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Aksi Cepat Tanggap atau ACT. /Instagram @actforhumanity

Dalam PP Nomor 29 Tahun 1980 Pasal 6 ayat (1) dijelaskan penggunaan dana operasional maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.

Namun, menurut pengakuan presiden ACT, Ibnu Khajar beberapa waktu yang lalu, dia mengakui ambil 13,7 persen untuk keperluan operasional.

Baca Juga: Info Loker: Dibutuhkan Lulusan SMA, PT Swakarya Insan Mandiri Buka Lowongan

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang untuk ACT.

Hal ini buntut dari dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

Kemudian, kini menyusul pemblokiran 60 rekening ACT oleh PPATK.

Baca Juga: Nam Joo Hyuk Dituduh Lakukan Bullying dan Pelecehan Seksual, Agensi akan Ambil Tindakan Hukum

PPATK melakukan tindakan tersebut karena dalam analisis transaksi keuangan terdapat indikasi penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh ACT.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x