Pandangan Hakim Konstitusi soal Legalitas Ganja di Indonesia, Sebut Pemerintah Perlu Lakukan Hal Ini

- 22 Juli 2022, 06:28 WIB
Ilustrasi penelitian terhadap ganja.
Ilustrasi penelitian terhadap ganja. /Pixabay/OpenClipart-Vectors

PR BEKASI – Legalitas ganja kembali menghangat setelah Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa pihaknya akan memberi izin penelitian untuk tanaman tersebut.

Budi Gunadi Sadikin yang merupakan Menteri Kesehatan mengatakan, ganja akan diizinkan untuk diteliti.

Tujuannya tidak lain agar terbukti secara ilmiah apakah tanaman tersebut dapat digunakan sebagai bahan obat atau keperluan medis.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

“Ganja di Kementerian Kesehatan mau kami gunakan sebagai penelitian, di kesehatan itu berbasis ilmiah,” ucap Budi pada Kamis, 21 Juli 2022 di Bogor.

Ia juga menambahkam bahwa pihak Kementerian Kesehatan akan membuat regulasi izin penelitian untuk tanaman tersebut.

“Yang mau kami bikin izin untuk penelitian, bukan untuk pemakaian,” katanya melanjutkan.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya meminta pemerintah agar melakukan penelitian ilmiah berkaitan dengan narkotika golongan I dan keperluan medis.

Tujuannya yakni untuk menentukan kebijakan termasuk perubahan Undang Undang (UU) berkaitan dengan ganja tersebut.

Menurut Suhartoyo, penelitian ilmiah itu dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta setelah diizinkan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Sementara itu menurut Hakim Konstitusi lainnya, Daniel Yusmic P Foekh, menyebut perlunya struktur dan budaya masyarakat.

Selain itu, diperlukan pula sarana dan prasarana terkait dampak pemanfaatan narkotika golongan I tersebut, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA.

Menurutnya, narkotika jenis itu memiliki dampak serius seperti ketergantungan terlebih jika dipakai tanpa pengawasan.

Baca Juga: Contoh Kesan dan Pesan MPLS 2022, Surat untuk Kakak Kelas di Sekolah

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Permohonan itu diajukan lembaga swadaya masyarakat dan ibu dari anak yang menderita penyakit Cerebral Palsy atau gangguan fungsi otak.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x