Ganja Akan Diizinkan untuk Diteliti, Menkes Budi: Bukan Izin Pemakaian

- 21 Juli 2022, 18:52 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Menkes Budi Gunadi Sadikin. /YouTube Sekretariat Presiden

PR BEKASI – Pembahasan legalisasi ganja viral di Indonesia, dan menciptakan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Legalisasi ganja itu berkaitan dengan fungsinya yang dianggap bisa digunakan sebagai obat atau bahan medis.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara terkait tanaman ganja itu yang akan diberi izin untuk diteliti lebih lanjut oleh peneliti.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Izin tersebut untuk membuktikan isu terkait tanaman ganja yang kabarnya dapat dibuat sebagai bahan obat atau keperluan medis.

Berkaitan dengan hal itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan perlu kesiapan budaya hukum masyarakat dan sarana.

Hal itu dilakukan agar pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan pengobatan atau bahan medis di Indonesia bisa maksimal.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Daniel menambahkan kesiapan tersebut berguna untuk mengantisipasi akibat yang ditimbulkan dari pemanfaatan bahan tersebut.

Pasalnya narkotika golongan I dapat menimbulkan efek serius, salah satunya kecanduan yang tentu merugikan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pihaknya akan membuat aturan izin penelitian ganja tersebut.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

“Yang mau kami bikin izin melakukan penelitian, bukan izin pemakaian,’ ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA.

Ia menjelaskan ganja di Kementeriannya akan dijadikan objek penelitian, agar terbukti secara ilmiah apakah bisa untuk keperluan medis atau tidak.

“Ganja di Kementerian Kesehatan mau kami gunakan untuk penelitian, di kesehatan itu berbasih ilmiah,” ucapnya.

Baca Juga: Hobi Terbangkan Drone? Berikut Aturan yang Harus Diketahui dan Diperhatikan

Budi juga menjelaskan bahwa banyak narkotika yang dapat digunakan untuk kebutuhan medis tersebut.

Ia lalu memberi contoh bahwa morfin, salah satu jenis narkotika, bisa digunakan untuk keperluan lainnya.

“Banyak juga narkotika untuk medis, seperti morfin, itu dipakai ketika ada orang sakit, orang terluka, ada bencana, ada perang, orang disuntik morfin,” kata Budi.

Baca Juga: Kapan One Piece 1054 Rilis? Berikut Jadwal, Spoiler Leaks dan Link Baca

Menkes menambahkan bahwa ada dosis tertentu yang diberlakukan berkaitan dengan narkotika jenis tersebut.

“Tapi sudah diukur dan tidak dijual bebas,” katanya menambahkan.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x