Hobi Terbangkan Drone? Berikut Aturan yang Harus Diketahui dan Diperhatikan

- 21 Juli 2022, 18:36 WIB
Simak peraturan penerbangan drone di Indonesia.
Simak peraturan penerbangan drone di Indonesia. /Josh S/Pexels

PR BEKASI - Bagi Anda yang hobi fotografi lintas udara atau hobi menerbangkan drone, Anda harus mengetahui aturan-aturan penerbangan drone agar aman.

Adapun aturan tersebut sudah tertulis di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 4 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 37 Tahun 2020.

Berikut aturan menerbangkan drone yang harus diperhatikan sebagaiman dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kemenhub pada Kamis, 21 Juli 2022 diantaranya:

Baca Juga: In The Soop Friendcation Tayang Jam Berapa Besok di Indonesia? Catat Jadwal dan Link Nonton Sub Indo

1. Kawasan Udara Terlarang (Prohibited Area)

Drone dengan kamera dilarang beroperasi 500 meter dari zona udara terlarang.

Kawasan terlarang ini adalah di atas Istana Presiden, instalasi nuklir, dan objek vital nasional.

2. Kawasan Terbatas (Restricted Area)

Baca Juga: Selamat Hari Anak Nasional 2022, Rayakan dengan 23 Twibbon Gratis dengan Desain Menarik!

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x