Berikut Cara Registrasi PSE Lingkup Privat ke Kominfo, Ada 6 Kategori PSE yang Wajib Mendaftar

- 20 Juli 2022, 19:24 WIB
illustrasi aplikasi yang sudah registrasi PSE lingkup privat.
illustrasi aplikasi yang sudah registrasi PSE lingkup privat. /Pixabay/LoboStudioHamburg

PR BEKASI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan Rabu, 20 Juli 2022, dini hari sebagai hari terakhir pendaftaran PSE.

Kominfo mengancam akan memblokir akses sebuah aplikasi jika belum mendaftar PSE lingkup privat di Indonesia.

Hal ini diinformasikan sebelumnya oleh Kominfo melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, bahwa peringatan pemblokiran diberikan kepada PSE lingkup privat yang belum terdaftar.

Registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat bisa dilakukan pada situs resmi Online Single Submission (OSS) oss.go.id dan juga situs layanan.kominfo.go.id.

Baca Juga: Jelang One Piece 1054: Bajak Laut Topi Jerami Akan Bertambah Pasukan, 7 Karakter Ini Berpotensi Bergabung

“Kami ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada kendala jaringan, kirimkan saja manualnya,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pada siaran pers, Rabu.

“Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS,” ucapnya melanjutkan, dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA.

Semuel Abrijani memastikan kalau pendaftaran akan didampingi oleh tim teknis selama proses registrasi PSE lingkup privat.

Dirinya juga menyebutkan kalau tata kelola PSE lingkup privat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x