Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Cawang Diberlakukan, Akibat Kebocoran Gas di Jl MT Haryono
Juga Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Lalu berdasarkan aturan tersebut, terdapat enam kategori PSE yang wajib mendaftar, yakni:
1. Jika menyediakan, mengelola atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan jasa.
2. PSE yang menyediakan layanan transaksi keuangan.
3. PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik itu secara unduh portal, situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.
Baca Juga: Update Kasus Baku Tembak Polisi, Ayah Brigadir J Tak Percaya Tuduhan Tindakan Asusila pada Anaknya
4. Jika menyediakan layanan komunikasi, namun tidak terbatas pada pesan singkat, meliputi panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.
5. Jika menyediakan layanan mesin pencari, penyedia informasi elektronik yang berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film, dan permainan.
6. PSE yang memproses sebuah data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas elektronik.