Berikut Cara Registrasi PSE Lingkup Privat ke Kominfo, Ada 6 Kategori PSE yang Wajib Mendaftar

- 20 Juli 2022, 19:24 WIB
illustrasi aplikasi yang sudah registrasi PSE lingkup privat.
illustrasi aplikasi yang sudah registrasi PSE lingkup privat. /Pixabay/LoboStudioHamburg

Baca Juga: Anda Mengalami Flu? Berikut Resep Manjur Mengobati Flu Menurut Dokter Zaidul Akbar

Cara Registrasi PSE Lingkup Privat

1. PSE harus terlebih dahulu menyelesaikan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan izin operasional ke OSS.

2. PSE yang telah menyelesaikan tahap tersebut akan memperoleh username (nama pengguna), kata sandi, dan juga tautan.

3. Lalu, buka situs layanan.kominfo.go.id kemudian isi username dan kata sandi yang sudah diberikan.

4. Jika sudah masuk, silahkan periksa kembali data PSE yang ada di laman formulir, data hanya bisa diubah pada laman OSS.

5. Lengkapi atau isi data-data yang diminta dengan tepat dan benar, jika sudah, klik kirim.

Baca Juga: Arsenal Luncurkan Jersey Terbaru, Warna Hitam dan Emas Mendominasi

6. Lalu, PSE akan mendapatkan email konfirmasi permohonan pendaftaran PSE.

7. Buka email tersebut, klik tautan untuk memverifikasi dan melanjutkan pendaftaran, setelah konfirmasi permohonan pendaftaran, PSE bisa mengecek status permohonan tersebut.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah