PR BEKASI – Aplikasi media sosial Clubhouse baru-baru ini hangat diperbincangkan oleh warganet di ruang maya.
Tagar maupun kata kunci dari “Clubhouse” juga kerap masuk ke dalam daftar trending topik yang ada di Twitter.
Clubhouse sendiri merupakan media sosial berbasis audio yang bisa digunakan untuk membuat diskusi secara virtual.
Di mana, diskusi ini nantinya bisa didengarkan secara langsung oleh para pengguna yang lainnya.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia wajib mendaftarkan diri.
Salah satu didalamnya ada nama Clubhouse yang belum terdaftar di Kementerian Kominfo, seperti dikutip dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs PMJ News, Minggu, 21 Februari 2021.
“Setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah,” kata Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi.
Baca Juga: Baim Wong Bantu Korban Banjir Penderita Diabetes di Bintaro Jakarta, Evakuasi Berlangsung Dramatis
Editor: Puji Fauziah
Sumber: PMJ News