Ramai Digunakan Warganet, Kominfo Ancam Blokir Clubhouse karena Belum Terdaftar sebagai PSE

- 21 Februari 2021, 14:07 WIB
Kominfo ancam blokir Aplikasi Clubhouse.
Kominfo ancam blokir Aplikasi Clubhouse. /Unsplash.com/DmitryMashkin

PR BEKASI – Aplikasi media sosial Clubhouse baru-baru ini hangat diperbincangkan oleh warganet di ruang maya.

Tagar maupun kata kunci dari “Clubhouse” juga kerap masuk ke dalam daftar trending topik yang ada di Twitter.

Clubhouse sendiri merupakan media sosial berbasis audio yang bisa digunakan untuk membuat diskusi secara virtual.

Di mana, diskusi ini nantinya bisa didengarkan secara langsung oleh para pengguna yang lainnya.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 21 Februari 2021 di RCTI: Akhirnya Elsa Mendekam di Penjara, Akankah Tante Froze

Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia wajib mendaftarkan diri.

Salah satu didalamnya ada nama Clubhouse yang belum terdaftar di Kementerian Kominfo, seperti dikutip dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs PMJ News, Minggu, 21 Februari 2021. 

“Setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah,” kata Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi.

Baca Juga: Baim Wong Bantu Korban Banjir Penderita Diabetes di Bintaro Jakarta, Evakuasi Berlangsung Dramatis

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x