Ramai Digunakan Warganet, Kominfo Ancam Blokir Clubhouse karena Belum Terdaftar sebagai PSE

- 21 Februari 2021, 14:07 WIB
Kominfo ancam blokir Aplikasi Clubhouse.
Kominfo ancam blokir Aplikasi Clubhouse. /Unsplash.com/DmitryMashkin

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020, kewajiban mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.

“Tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan berbentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial,” ujarnya.

Ia berharap semua PSE yang belum mendaftar untuk segera melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Ramai Dicari Warganet, Kini Ayus Sabyan Muncul dengan Video Permintaan Maaf Soal Rumor Perselingkuhan

Sebab, aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten.

“Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses,” tuturnya. 

Ia mengingatkan kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna.

Baca Juga: Banjir Bekasi Masih Awet Akibat Hujan Deras, BPBD Catat 90 Titik Masih Tergenang

Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020.

“Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse,” katanya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x