Dedy mengungkapkan, proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha.
Baca Juga: Rocky Gerung Akan Dipolisikan, Refly Harun: Sudah Sangat Cerdas Mengatakan 'Presiden Jokowi
Tujuan pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan juga melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi terkait dengan perlindungan data pribadi dan keamanan siber.
Ia juga meminta masyarakat dapat memberikan pengaduan terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.
“Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti,” ujar Dedy.***