Google Masih Belum Terdaftar di PSE Kominfo, Siap Diblokir?

- 21 Juli 2022, 13:39 WIB
Ilustrasi. Google belum terdaftar di PSE Kominfo.
Ilustrasi. Google belum terdaftar di PSE Kominfo. /Pexels/Brett Jordan

PR BEKASI - Raksasa teknologi Google hingga saat ini belum juga terdaftar dalam PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Seharusnya hal itu tidak terjadi pada Google menurut peraturan Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Diketahui aturan itu adalah tentang penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang wajib mendaftarkan diri.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Baik platform lokal maupun asing, Kominfo mewajibkannya untuk mendaftar dalam PSE tersebut.

Aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp diketahui  sudah terdaftar dalam PSE Kominfo sejak 19 Juli 2022.

Tak hanya itu, perusahaan yang di bawah naungan Meta seperti Instagram dan Facebook juga sudah terdaftar di PSE Kominfo.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Namun, dalam pantauan PikiranRakyat.Bekasi.com dari halaman pse.kominfo.go.id hari ini sekira pukul 13.13 WIB, Google belum muncul sebagai platform yang terdaftar.

Padahal, Kominfo sebelumnya sudah memberikan batas waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022 kemarin.

Itu artinya perusahaan Google tersebut berpotensi untuk diblokir oleh Kominfo.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Dikutip PikiranRakyat.Bekasi.com dari ANTARA, Menkominfo Johnny G Plate pun buka suara.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan evaluasi terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan diri dalam PSE Kominfo.

Johnny G Plate juga memastikan bahwa Kominfo akan mengomunikasikan hal itu dengan perusahaan terkait.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Kominfo ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x