Pemilik Usaha di Jatim yang Menunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bakal Ditangani Aparat? Simak Rinciannya

- 22 Juli 2022, 17:18 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /Instagram.com/@bpjskesehatan_ri

 

PR BEKASI - BPJS Kesehatan Jawa Timur tak segan mengambil tindakan tegas kepada para pengusaha yang harus membayar iuran setiap bulannya.

Pihak BPJS Kesehatan Jawa Timur dikabarkan telah menggandeng pihak kepolisian untuk menertipkan para pengusaha yang harus membayar iuran.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim digandeng BPJS Kesehatan Jatim untuk menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang berisi tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jawa Timur I Made Puja Yasa, menyebut bahwa pihak kepolisian diberi kewenangan untuk meningkatkan upaya penegakan hukum, terutama soal iuran.

Baca Juga: Jelang One Piece 1054: Bajak Laut Topi Jerami Akan Bertambah Pasukan, 7 Karakter Ini Berpotensi Bergabung

Sejauh ini ada tiga hal yang menjadi tujuan pelaksanaan Program JKN adapun yang pertama adalah kemudahan akses peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Tujuan selanjutnya adalah pemerataan distribusi dan kualitas layanan dan proteksi finansial.

"Inpres Nomor 1 Tahun 2022 hadir untuk memastikan ketiga hal tersebut terpenuhi, untuk itu dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak salah satunya dengan kepolisian,’’ kata Yasa.

Adapun sistem kerja pihak kepolisian mulai diberlakukan jika pihak badan usaha yang menunggak tidak kunjung melakukan kewajibannya, meski telah melalui proses mediasi.

Baca Juga: Resmi Tayang di Bioskop, Berikut Daftar Pengisi Suara One Piece Red

Upaya litigasi dari pihak kepolisian menjadi pilihan terakhir BPJS Kesehatan yang bisa diterapkan untuk penunggak iuran.

Polisi akan melakukan upaya litigasi berdasarkan pada Pasal 55 UU Nomot 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Mereka pun melakukan kegiatan tersebut atas instruksi Kapolri agar jajaran kepolisian melaksanakan penegakan hukum di bidang jaminan sosial.

"Dan kami berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan sosialisasi bersama mengenai penegakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN," ujar Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdir Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Syafutra.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x