Apa Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya

- 1 Maret 2022, 12:19 WIB
Inilah perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan yang harus diketahui.
Inilah perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan yang harus diketahui. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj

PR BEKASI – Berikut perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Bagi orang awam sekilas Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) terlihat sama.

Baca Juga: Arum Nazlus, Atlet Panahan Berkuda Usia 13 Tahun, Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional

Memang benar sama karena keduanya diperuntukkan bagi pekerja penerima upah.

Namun Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) memiliki perbedaan dalam segi pelaksanaan.

Salah satu perbedaan itu adalah terkait kapan dan besaran dana yang bisa dicairkannya.

Baca Juga: Viral Batu Nisan Bertuliskan Keturunan Nabi Sulaiman dan Nabi Daud Dibongkar

Agar semakin jelas, simak aja perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sebagaimana yang dihimpun PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada Selasa, 1 Maret 2022

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x