PR BEKASI – Berikut perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Bagi orang awam sekilas Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) terlihat sama.
Baca Juga: Arum Nazlus, Atlet Panahan Berkuda Usia 13 Tahun, Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional
Memang benar sama karena keduanya diperuntukkan bagi pekerja penerima upah.
Namun Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) memiliki perbedaan dalam segi pelaksanaan.
Salah satu perbedaan itu adalah terkait kapan dan besaran dana yang bisa dicairkannya.
Baca Juga: Viral Batu Nisan Bertuliskan Keturunan Nabi Sulaiman dan Nabi Daud Dibongkar
Agar semakin jelas, simak aja perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sebagaimana yang dihimpun PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada Selasa, 1 Maret 2022