Kena PHK Umur 30 JHT Baru Cair Usia 56, Aturan Terbaru Menaker Tuai Kritik: Keburu Lupa si Buruh

- 13 Februari 2022, 10:14 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pexels/Ahsanjaya/

PR BEKASI - Mengenai jaminan hari tua atau JHT yang bisa cair usia 56 tahun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah meneken aturan baru,

Peraturan baru yang diundangkan awal Februari 2022 ini pun lantas menuai ragam kritik.

JHT disebut baru akan cair, bagi pegawai/peserta BPJSTK saat berusia 56 tahun, tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Menaker Nomor 2 tahun 2022.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Baca Juga: Peringatkan Vladimir Putin Soal Invasi Rusia ke Ukraina, Seruan Joe Biden Dianggap Angin Lalu

Aturan tersebut menjelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Salah satu yang mengkritik, yakni Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat.

Dia mempertanyakan alasan pemerintah ‘menahan’ uang JHT itu.

"Misalnya ada karyawan atau pekerja buruh yang di-PHK umur 30 tahun, kalau nunggu untuk 56 tahun berarti dia harus menunggu sekitar 26 tahun. Keburu lupa itu si buruh itu kalau dia punya JHT," kata Mirah Sumirat, belum lama ini.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x