JHT Cair Umur 56 Tahun Pancing Reaksi Netizen, Simak Aturan Jelasnya

- 12 Februari 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi lansia. Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa cair jika peserta BPJSTK berusia 56 tahun.
Ilustrasi lansia. Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa cair jika peserta BPJSTK berusia 56 tahun. /Pixabay/truthseeker08/

PR BEKASI - Mengenai jaminan hari tua atau JHT yang bisa cair usia 56 tahun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah meneken aturan baru,

Peraturan baru yang diundangkan awal Februari 2022 ini pun lantas menjadi perbincangan netizen.

Hal itu terlihat dari akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker di media sosial, ketika mengumumkan lowongan kerja di PT Kimia Farma Diagnostika.

Alih-alih memperoleh tanggapan soal lowongan kerja itu, netizen menyoroti aturan baru mengenai BPJSTK untuk JHT cair pada usia 56 tahun, di kolom komentar.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Yuni Shara Terpapar Omicron hingga Ashanty Buka Suara

“Ada2 saja aturannya ya.. Uangnya itu di potong dari upah pekerja, bukan sumbangan dari pemerintah.. Kyk gak mikir keluarkan aturan..,” kata multazamfachrii menuliskan.

“56 tahun bu. Uang jht saya kena inflasi dll, masa tua pedih bu. Mboten sae panjenengan,” ujar mudakunci menuliskan.

“Ibu2 bapak2 yg saya hormati..apa perlu kita suruh perusahaan simpen aja uangnya di bank dr pada di setor k bpjs tk..Masya Alloh zolim2..situ enak uang pensiun mah buat jajan..kita buat idup,” tulis fadlieputra.

Seperti apa sebenarnya bunyi "Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua"?

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x