JHT Cair Umur 56 Tahun Pancing Reaksi Netizen, Simak Aturan Jelasnya

- 12 Februari 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi lansia. Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa cair jika peserta BPJSTK berusia 56 tahun.
Ilustrasi lansia. Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa cair jika peserta BPJSTK berusia 56 tahun. /Pixabay/truthseeker08/

Baca Juga: Ceritakan Kisah Cintanya yang Kandas 5 Kali, 'Arab' Malah Ditantang dan Dimodali Nikah oleh Ridwan Kamil

Dalam laporan Pikiran Rakyat di artikel 'Mimpi Buruk' Karyawan Resign dan Kena PHK, Aturan Baru Menaker: JHT BPJSTK Bisa Cair saat Usia 56 Tahun, aturan JHT cair bagi pegawai/peserta BPJSTK saat berusia 56 tahun, tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Menaker Nomor 2 tahun 2022 yang berbunyi:

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Aturan tersebut menjelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Hasil Makeover Memuaskan, Helen INTM Cycle 2 Sempat Khawatir dengan Potongan Rambutnya: Poni Ini tuh Aset Gue

Sedangkan bagi peserta yang mengundurkan diri, Permenaker membaginya ke dalam 3 kategori.

"(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.

(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Peserta mengundurkan diri;
  2. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
  3. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya," tutur Pasal 4 Permenaker tersebut.

Baca Juga: Hasil Makeover Memuaskan, Helen INTM Cycle 2 Sempat Khawatir dengan Potongan Rambutnya: Poni Ini tuh Aset Gue

Pasal 5 Permenaker terbaru tersebut pun menekankan bahwa dana JHT akan diberikan kepada pegawai/peserta yang mengundurkan diri jika sudah mencapai usia 56 tahun, yakni:

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah