Dalam laporan Pikiran Rakyat di artikel 'Mimpi Buruk' Karyawan Resign dan Kena PHK, Aturan Baru Menaker: JHT BPJSTK Bisa Cair saat Usia 56 Tahun, aturan JHT cair bagi pegawai/peserta BPJSTK saat berusia 56 tahun, tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Menaker Nomor 2 tahun 2022 yang berbunyi:
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".
Aturan tersebut menjelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sedangkan bagi peserta yang mengundurkan diri, Permenaker membaginya ke dalam 3 kategori.
"(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.
(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Peserta mengundurkan diri;
- Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
- Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya," tutur Pasal 4 Permenaker tersebut.
Pasal 5 Permenaker terbaru tersebut pun menekankan bahwa dana JHT akan diberikan kepada pegawai/peserta yang mengundurkan diri jika sudah mencapai usia 56 tahun, yakni: