JHT Cair Umur 56 Tahun Pancing Reaksi Netizen, Simak Aturan Jelasnya

- 12 Februari 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi lansia. Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa cair jika peserta BPJSTK berusia 56 tahun.
Ilustrasi lansia. Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa cair jika peserta BPJSTK berusia 56 tahun. /Pixabay/truthseeker08/

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Padahal dalam aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Peraturan Menaker Nomor 2 tahun 2022 ini pun akan mulai diberlakukan pada bulan Mei 2022 mendatang.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," ujar Menaker dalam peraturan tersebut.***

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah