PR BEKASI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp1 juta mulai dicairkan melalui rekening bank himbara.
BSU tersebut diberikan dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan bantuan berupa uang tunai.
Bentuk dari BSU itu berupa bantuan uang tunai sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap. Jadi penerima akan menerima total Rp1 juta.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair, Begini cara Cek Penerima melalui Website Resmi atau WhatsApp
"Untuk memudahkan penyaluran program pemerintah berupa bantuan subsidi upah/gaji (BSU) bagi para pekerja/buruh, seluruh penyalurannya dilakukan melalui Bank Himbara," dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada Rabu, 1 September 2021.
BSU tersebut diberikan Pemerintah kepada pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 di tengah masa PPKM.
Adapun cara membuka rekening kolektif dengan menggunakan Bank Himbara bagi penerima BSU:
1. BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker akan memfasilitasi pekerja untuk membuka akun rekening kolektif di Bank Himbara.
Baca Juga: 4 Perbedaan Skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2020 dan 2021, Simak Selengkapnya