BLT Subsidi Gaji Segera Cair, Simak 5 Kriteria Penerima BSU di Tahun 2021

- 8 Agustus 2021, 13:19 WIB
Berikut kriteria penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2021.
Berikut kriteria penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2021. /Pexels

PR BEKASI - Pemerintah kembali meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji di tahun 2021 untuk para pekerja atau buruh.

Adapun besaran BSU atau BLT Subsidi Gaji yang diterima para pekerja sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan.

Selain itu, BSU atau BLT Subsidi Gaji akan diberikan sekaligus. Oleh karena itu, pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Segera Penuhi Syarat Penerima BSU dari Kemnaker, Dapatkan Bantuan hingga Rp1 Juta

Hal itu dibagikan oleh akun resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia di akun Twitter miliknya.

BSU atau BLT Subsidi Gaji ini akan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.

Terkait informasi mengenai pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021.

Baca Juga: Tutup 31 Juli, Segera Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id

Apa saja kriteria penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah tahun 2021.

Berikut Pikiranrakyat-Bekasi.com akan rangkum untuk Anda dari akun resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Minggu, 8 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Awal Agustus, Hanya Karyawan dengan Syarat Ini yang Dapat Menerima

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000/bulan. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3.500.000, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh nya yang tertuang dalam akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan yaitu: jika upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.789.312,00 maka dibulatkan menjadi Rp4.800.000,00.

Baca Juga: Sudah Daftar BLT Subsidi Gaji, tapi Tak Dapat Bantuan? Segera Adukan ke bantuan.kemnaker.go.id

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan (sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan).***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x