PR BEKASI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji akan dicairkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) kepada karyawan atau buruh yang terdampak PPKM Level 4 di awal Agustus ini.
BSU atau BLT Subsidi Gaji akan diberikan oleh Kemnaker sebesar Rp1 juta, yang merupakan BSU Juli dan Agustus yang cair dalam satu kali pencairan.
Sebagai informasi, BLT Subsidi Gaji ini hanya berjumlah Rp1 juta dan bukan Rp1,2 juta seperti dalam kabar-kabar yang beredar dan dicairkan sekali pada Agustus 2021.
Baca Juga: Kemnaker Akan Berikan BSU kepada Pekerja yang Terdampak Pandemi Selama PPKM Darurat
Tidak semua karyawan yang akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji kali ini atau pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta seperti periode sebelumnya, namun berbeda.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @indonesia.baik pada Kamis, 28 Juli 2021, berikut syarat penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Karyawan atau buruh penerima upah dengan gaji Rp3,5 juta ke bawah.
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.