PR BEKASI - Para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer Rp1,8 Juta diharapkan segera aktivasi rekening anda sebelum 31 Juli 2021.
Sebab, pemerintah akan membatalkan pemberian BSU Guru Honorer tersebut bagi penerima yang belum aktivasi rekening.
Pemerintah memperpanjang masa pemberian BSU Guru Honorer yang sebelumnya hanya sampai 30 Juni 2021.
Masih tersisa 2 hari lagi untuk anda bisa aktivasi rekening agar bisa mendapatkan BSU tersebut.
Baca Juga: Kemnaker Akan Berikan BSU kepada Pekerja yang Terdampak Pandemi Selama PPKM Darurat
Dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kemdikbud pada Kamis, 29 Juli 2021, perlu diketahui bahwa syarat utama untuk mendapatkan BSU guru honorer adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS