2. Setiap perusahaan wajib mengumpulkan data mengenai:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat
- Nama ibu kandung
- Nomor telepon seluler yang masih aktif
- Alamat e-mail
3. Laporkan kelengkapan data melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Segera Cair, Simak 5 Kriteria Penerima BSU di Tahun 2021