PR BEKASI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan upaya Pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan bantuan berupa uang tunai.
BSU tersebut diberikan Pemerintah kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 di tengah masa PPKM.
Bentuk dari BSU itu berupa bantuan uang tunai sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap. Jadi penerima akan menerima total Rp1 juta rupiah.
Baca Juga: 4 Perbedaan Skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2020 dan 2021, Simak Selengkapnya
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat, 13 Agustus 2021, berikut merupakan kriteria kategori calon penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Segera Cair, Simak 5 Kriteria Penerima BSU di Tahun 2021