4. Pekerja atau Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, dan Perdagangan Jasa sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenakerjaan.
Baca Juga: Segera Penuhi Syarat Penerima BSU dari Kemnaker, Dapatkan Bantuan hingga Rp1 Juta
Adapun cara cek penerima BSU melalui link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa melalui nomor WhatsApp 081380070175.
BPJS Ketenakerjaan akan menyalurkan BSU melalui tahapan:
- Verifikasi sesuai dengan keriteria Permenaker RI No.16 Tahun 2021.
Baca Juga: Tutup 31 Juli, Segera Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id
- Validasi administrasi dan pembayaran BSU.
- Proses pembayaran langsung ke rekening pekerja (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan khusus Provinsi Aceh melalui BSI)