Kena PHK Umur 30 JHT Baru Cair Usia 56, Aturan Terbaru Menaker Tuai Kritik: Keburu Lupa si Buruh

- 13 Februari 2022, 10:14 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pexels/Ahsanjaya/

Baca Juga: Sejumlah Negara Desak Warganya Tinggalkan Ukraina, Rusia Diduga Akan Lakukan Invasi

Mirah Sumirat, dalam kanal Youtube Hersubeno Point, heran untuk apa pemerintah menahan JHT, sampai peserta BPJS Ketenagakerjaan usianya 56 tahun.

Dalam pandangan orang awam, kata dia, ketika diputus hubungan kerja alias PHK, peserta tak lagi bayar iuran.

“Terus buat apa anda itu kawan-kawan pemerintah menahan uangnya buruh gitu?" ujar Mirah Sumirat.

Padahal, dia menekankan bahwa di dalam JHT tersebut tidak ada uang dari pemerintah.

Baca Juga: Terlihat Lebih Tua dalam Makeover Sebelumnya, Faradina INTM Cycle 2 Akhirnya Pede dengan Warna Rambut Terbaru

Mirah Sumirat merinci, uang JHT memiliki komposisi 5,7 persen, antara lain 3,7 persen itu dari pengusaha, perusahaan. Dua persen lagi dari pekerja. 

“Bukan tanpa sebab yang komposisi itu, bukan tiba-tiba datang dari atas itu nggak, itu mandat daripada UU SJSN yang mengatur bahwasanya komposisi 3,7 persen pengusaha pemberi kerja, 2 persen dari pekerja," tutur Mirah Sumirat, seperti dilansir Pikiran Rakyat dalam artikel JHT 'Ditahan' hingga Usia Peserta 56 Tahun, Presiden Aspek: Buat Apa? Toh Nggak Ada Uang Pemerintah Juga.(Pikiran Rakyat/Eka Alisa Putri)

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah