Kena PHK Umur 30 JHT Baru Cair Usia 56, Aturan Terbaru Menaker Tuai Kritik: Keburu Lupa si Buruh

- 13 Februari 2022, 10:14 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pexels/Ahsanjaya/

PR BEKASI - Mengenai jaminan hari tua atau JHT yang bisa cair usia 56 tahun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah meneken aturan baru,

Peraturan baru yang diundangkan awal Februari 2022 ini pun lantas menuai ragam kritik.

JHT disebut baru akan cair, bagi pegawai/peserta BPJSTK saat berusia 56 tahun, tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Menaker Nomor 2 tahun 2022.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Baca Juga: Peringatkan Vladimir Putin Soal Invasi Rusia ke Ukraina, Seruan Joe Biden Dianggap Angin Lalu

Aturan tersebut menjelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Salah satu yang mengkritik, yakni Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat.

Dia mempertanyakan alasan pemerintah ‘menahan’ uang JHT itu.

"Misalnya ada karyawan atau pekerja buruh yang di-PHK umur 30 tahun, kalau nunggu untuk 56 tahun berarti dia harus menunggu sekitar 26 tahun. Keburu lupa itu si buruh itu kalau dia punya JHT," kata Mirah Sumirat, belum lama ini.

Baca Juga: Sejumlah Negara Desak Warganya Tinggalkan Ukraina, Rusia Diduga Akan Lakukan Invasi

Mirah Sumirat, dalam kanal Youtube Hersubeno Point, heran untuk apa pemerintah menahan JHT, sampai peserta BPJS Ketenagakerjaan usianya 56 tahun.

Dalam pandangan orang awam, kata dia, ketika diputus hubungan kerja alias PHK, peserta tak lagi bayar iuran.

“Terus buat apa anda itu kawan-kawan pemerintah menahan uangnya buruh gitu?" ujar Mirah Sumirat.

Padahal, dia menekankan bahwa di dalam JHT tersebut tidak ada uang dari pemerintah.

Baca Juga: Terlihat Lebih Tua dalam Makeover Sebelumnya, Faradina INTM Cycle 2 Akhirnya Pede dengan Warna Rambut Terbaru

Mirah Sumirat merinci, uang JHT memiliki komposisi 5,7 persen, antara lain 3,7 persen itu dari pengusaha, perusahaan. Dua persen lagi dari pekerja. 

“Bukan tanpa sebab yang komposisi itu, bukan tiba-tiba datang dari atas itu nggak, itu mandat daripada UU SJSN yang mengatur bahwasanya komposisi 3,7 persen pengusaha pemberi kerja, 2 persen dari pekerja," tutur Mirah Sumirat, seperti dilansir Pikiran Rakyat dalam artikel JHT 'Ditahan' hingga Usia Peserta 56 Tahun, Presiden Aspek: Buat Apa? Toh Nggak Ada Uang Pemerintah Juga.(Pikiran Rakyat/Eka Alisa Putri)

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah