PR BEKASI - Penyanyi sekaligus anggota DPR RI, Krisdayanti, menanggapi skema baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang disebut baru bisa dicairkan ketika usia 56 tahun.
Kebijakan ini dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanaker) nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Krisdayanti mengakui bahwa skema JHT yang ada di dalam Permanaker itu sudah dikaji sebelumnya.
"Skema JHT (Jaminan Hari Tua) dicairkan di usia 56 tahun yang ada di dalam Permanaker no 2 tahun 2022 sudah dikaji dengan konsep yang matang," ujar Krisdayanti.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Tukang Gorengan Pakai Kostum Mirip Nyi Roro Kidul, dan Pandji Positif Covid-19 Kali Ketiga
Namun, ia menyayangkan kebijakan tersebut yang keluar di saat kondisi ekonomi masyarakat seperti ini.
"Namun saya menyayangkan mengapa kebijakan itu dikeluarkan ketika kondisi ekonomi masyarakat maupun perusahaan-perusahaan masih tidak stabil," ujarnya.
Istri Raul Lemos itu pun mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini, dirinya belum melihat alasan kuat di balik dikeluarkannya kebijakan tersebut.
Kemudian ia berpendapat bahwa sebaiknya kebijakan JHT itu dikelurkan usai kondisi ekonomi masyarakat telah stabil.
Baca Juga: Buntut Pegawai di PHK Sepihak yang Viral, Bupati Karawang Lakukan Sidak
"Saya pribadi belum melihat urgencynya jika harus disahkan sekarang juga atau dalam waktu dekat.
"Sebaiknya ditunda hingga situasi kondusif," tulisnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @krisdayantilemos.
Sebagai informasi, perubahan ketentuan pengambilan JHT ini berlaku mulai 4 Mei 2022.
Baca Juga: Para Perajin Tahu Tempe Jabar Bakal Mogok Produksi, Ketua Paguyuban Sebut Ini Alasannya
Sejak tanggal tersebut, apabila ada karyawan yang keluar dari perusahaan baik karena mengundurkan diri atau PHK, JHT tersebut belum bisa dicairkan.
JHT disebut baru dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun.***