Ketentuan Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun, Ditujukan untuk Persiapan Memasuki Usia Pensiun

- 13 Februari 2022, 18:51 WIB
Ilustrasi JHT.
Ilustrasi JHT. /Pexels/Monstera

PR BEKASI - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) soal Jaminan Hari Tua (JHT), yang baru saja diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuai kontra dari sejumlah kalangan.

Protes paling kencang soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang baru terkait JHT tersebut, datang dari para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya para pekerja dan peserta merasa akan kesulitan jika terkena PHK, dan harus menunggu usia 56 tahun (usia pensiun), untuk mendapatkan JHT mereka.

Masyarakat, terutama pekerja yang menyetor uang untuk Jaminan Hari Tua mereka langsung menandatangani petisi untuk menggagalkan Permenaker tersebut.

Baca Juga: Resep Spaghetti Rose ala Chef Devina Hermawan, Rasa Dijamin Creamy Gurih Seperti Sajian Kafe Korea

Baru-baru ini pihak Kemnaker mengungkapkan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim JHT mereka, sebelum usia pensiun.

Hal itu bertujuan agar membantu para peserta untuk mempersiapkan usia pensiun mereka.

Kendati demikian, klaim JHT bagi peserta yang belum memasuki usia pensiun, hanya bisa diambil sebagian saja.

Adapun ketentuan yang harus diketahui bagi para peserta yang ingin melakukan klaim JHT untuk persiapan memasuki usia pensiun adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x