Ketentuan Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun, Ditujukan untuk Persiapan Memasuki Usia Pensiun

- 13 Februari 2022, 18:51 WIB
Ilustrasi JHT.
Ilustrasi JHT. /Pexels/Monstera

1. Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Baca Juga: Sinopsis Forecasting Love and Weather Episode 2: Hubungan Jin Ha Kyung dan Lee Si Woo Mulai Berubah

Ketentuan klaim JHT sebelum memasuki usia pensiun (56 tahun).
Ketentuan klaim JHT sebelum memasuki usia pensiun (56 tahun). Tangkapan layar Instagram.com/@kemnaker

2. Nilai yang dapat diklaim sebesar 30 persen untuk perumahan, atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

"Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK," ujar keterangan dalam unggahan Instagram @kemnaker, yang dikutip pada Minggu, 13 Februari 2022.

Klaim JHT bagi peserta yang sudah meninggal dunia atau peserta yang mengalami cacat total tetap, bisa diajukan oleh ahli warisnya.

"Sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun)," kata keterangan tersebut.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah