Pemerintah Hadirkan JKP Pengganti JHT, Ida Fauziyah: Jahat Kalau Biarkan Mereka Tak Dapat Apa-apa

- 18 Februari 2022, 13:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti JHT.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti JHT. /Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier

PR BEKASI - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan perihal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua atau JHT.

Akibat dari dikeluarkannya Permenaker tersebut, banyak muncul pro dan kontra terutama para kaum buruh.

Selama beberapa hari, buruh melakukan demonstrasi menentang kebijakan Ida Fauziyah mengenai JHT tersebut.

Di sisi lain, ada pula yang menyebut peraturan pemerintah terhadap JHT, yang baru bisa diambil setelah pekerja berusia 56 tahun, ini sangat jahat.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Grid Sub Indo di Disney Plus Hotstar, Ada Misi Selamatkan Bumi

"Iya sangat jahat, sangat jahat kalau pemerintah membiarkan ketika PHK dalam kondisi mereka tidak mendapatkan apa-apa," kata Ida Fauziyah.

"Tidak bisa masuk ke pasar kerja, tidak bisa mengembangkan usaha menjadi wirausaha itu pasti sangat jahat," ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa pemerintah hadir saat para pekerja yang mengalami PHK lewat program baru.

Dalam program yang disebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pekerja bisa mendapatkan beberapa benefit ketika mendapat PHK.

Baca Juga: Sinopsis Forecasting Love and Weather Episode 3: Cinta Satu Malam Buat Jin Ha Kyung Canggung

"Ini adalah jaminan yang diberikan ketika teman-teman mengalami PHK, ini adalah program baru yang menyempurnakan program sosial yang ada," tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), ada beberapa perlindungan yang diberikan kepada pekerja.

Di antaranya adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, ada jaminan kesehatan.

Dia menyebut setiap program yang diberikan ini mempunyai tujuan dan manfaatnya masing-masing.

Baca Juga: Beri Anak-anak Cupcake Dicampur Sperma Suami, Guru Ini Didakwa Puluhan Tahun Penjara

Lebih lanjut, Ida Fauziyah memaparkan bahwa dalam menyediakan JKP, pemerintah tidak mengurangi uang yang telah dikumpulkan melalui JHT.

Bentuk JKP yang bisa didapatkan pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 terutama bagi mereka yang memenuhi syarat menjadi peserta JKN.

Ketika mengalami PHK, maka seseorang itu berhak mendapatkan cash benefit, kemudian pelatihan, dan sebagainya.

Baca Juga: Sinopsis Film Justice League, Perang Selamatkan Bumi, Bangkitkan Superman

"Berapa uang yang diperoleh mereka? 45 persen dari gaji selama tiga bulan, 25 persen dari gajinya selama dua bulan berikutnya," tuturnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier.

"Jadi dia mendapatkan cash benefit selama enam bulan, dia juga berhak untuk mendapatkan pelatihan dan mendapatkan akses pasar kerja," tandas Ida Fauziyah.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x