Syarat Ibu Hamil Penerima Jaminan Persalinan, Biaya Ditanggung Pemerintah

- 2 Agustus 2022, 17:24 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Syarat penerima Jampersal.
Ilustrasi ibu hamil. Syarat penerima Jampersal. /Pixabay/fezailc

PR BEKASI - Kabar baik bagi para ibu hamil di Indonesia usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022.

Inpres tersebut sangat menguntungkan ibu hamil, karena selama kehamilan, melahirkan dan nifas akan mendapat pelayanan kesehatan secara gratis.

Seluruh biaya yang dibutuhkan oleh ibu hamil akan ditanggung oleh pemerintah.

Kendati demikian, tidak semua ibu hamil mendapat jaminan persalinan (Jampersal), atau jaminan pembiayaan pelayanan persalinan ini.

Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT RI yang ke-77 pada 17 Agustus 2022: Dirgahayu Republik Indonesia

Melansir laman Indonesia Baik, perawatan yang ditanggung biayanya oleh pemerintah adalah pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas yang termasuk pelayanan KB pascapersalinan dan pelayanan bayi baru lahir.

Berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2022, ada sejumlah syarat bagi penerima jaminan persalinan ini. Adapun syaratnya sebagai berikut:

1. Ibu hami, bersalin, dan nifas.

2. Anda memenuhi kriteria sebagai fakir miskin, dan orang tidak mampu.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x