Aturan Fidyah Menurut Muhammadiyah, Termasuk untuk Ibu Hamil dan Menyusui

- 4 Mei 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi ibadah. Umat Islam disyaratkan untuk menunaikan fidyah bila tak menjalankan kewajiban puasa saat Ramadhan.
Ilustrasi ibadah. Umat Islam disyaratkan untuk menunaikan fidyah bila tak menjalankan kewajiban puasa saat Ramadhan. /Pixabay/mohamed_hassan/

PR BEKASI – Ibadah puasa saat Ramadhan menjadi salah satu bentuk rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi umat Muslim.

Namun, bila ada halangan untuk menjalankan ibadah tersebut maka ada dua cara menebus utang puasa yaitu qadha dan fidyah.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman resmi Muhammadiyah, qadha atau mengganti puasa wajib di luar bulan Ramadhan, ditujukan untuk orang yang dalam kondisi sehat di masa setelah Ramadhan.

Baca Juga: Sambut Hari Palang Merah Sedunia 8 Mei 2022, Tersedia 10 Link Twibbon Keren

Aturan fidyah ini bermaksud memberi rahmat kepada manusia (QS. Al Anbiya: 107), tidak mempersulit orang beriman (QS. Al Hajj: 78), dan dijalankan dengan teknis yang bersifat memudahkan (QS. Al Baqarah: 185).

Mereka yang disyaratkan menjalankan qadha ialah orang sakit dengan harapan sembuh, orang yang bepergian (musafir) serta wanita sedang haid.

Adapun fidyah atau menyerahkan makanan pokok atau uang tunai kepada orang miskin. Jumlahnya dihitung sebanyak puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: Aktris Senior Mieke Wijaya Meninggal Dunia, Sempat Dirawat 1 Bulan di RSPAD

Fidyah ditujukan bagi orang yang berada dalam situasi sangat berat (yutiqunahu) seperti orang yang sangat tua, orang sakit tanpa harapan sembuh, maupun wanita hamil dan menyusui. 

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x