Aturan Fidyah Menurut Muhammadiyah, Termasuk untuk Ibu Hamil dan Menyusui

- 4 Mei 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi ibadah. Umat Islam disyaratkan untuk menunaikan fidyah bila tak menjalankan kewajiban puasa saat Ramadhan.
Ilustrasi ibadah. Umat Islam disyaratkan untuk menunaikan fidyah bila tak menjalankan kewajiban puasa saat Ramadhan. /Pixabay/mohamed_hassan/

Bentuk fidyah yang diberikan kepada orang miskin sebagai berikut:

  •     makanan siap saji
  •     bahan pangan sebanyak satu mud
  •     uang tunai setara satu kali makan

Mengutip dari QS. Al Baqarah: 184, dua dari tiga bentuk fidyah tersebut sesuai dengan makna umum (‘am) kata tha’am (makanan).

Baca Juga: Kejutan One Piece 1049, Petunjuk Baru dari Oda, Yamato Tak Akan Jadi The Next Nakama Luffy

Sementara dari sejumlah hadits, tha’am ini bermakna ganda: makanan siap santap dan bahan pangan. Alhasil, fidyah dapat berupa nasi kotak atau gandum, beras, dan lainnya yang setara. 

Adapun untuk fidyah uang tunai, masih terdapat sejumlah pendapat berlainan dari para ulama.

Misalnya saja lembaga fatwa Arab Saudi melarang fidyah dengan uang tunai. Di sisi lain, lembaga fatwa al-Azhar dan Komisi Fatwa Kuwait memperkenankan uang tunai sebagai alternatif pengganti makanan untuk fidyah.

Fatwa Tarjih menyebut yang memiliki faktor likuid sehingga lebih leluasa digunakan oleh orang miskin, sehingga memberi lampu hijau bagi pembayaran fidyah dengan uang.

Baca Juga: Mieke Wijaya Dikubur Satu Liang Lahat dengan Dicky Zulkarnaen, Permintaan Suami Dikabulkan 

Fatwa Tarjih juga mengatur bahwa fidyah boleh dibayarkan sekaligus maupun dilakukan satu per satu setiap kali tidak puasa Ramadhan. 

Namun, yang pasti, fidyah tidak boleh dilakukan jauh-jauh sebelum ibadah puasa dimulai.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah