Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Berikut Tarif Terbaru Menurut Zonasi Wilayah

- 9 Agustus 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol).
Ilustrasi ojek online (ojol). /Antara/M Risyal Hidayat

PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi mengeluarkan aturan baru soal tarif biaya transportasi ojek online (ojol).

Hal itu A tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Regulasi ini menggantikan KM Nomor KP 348/2019. Isi dalam aturan tersebut telah dilakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi.

Baca Juga: 45 Ide atau Rekomendasi Lomba 17 Agustus HUT RI ke 77, Dijamin Meriah!

Berikut Tiga zonasi yang dimaksud adalah:

A. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

B. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

C. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun besaran tarif baru ojek online per zonasi yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x