Tarif Ojek Online Naik per Agustus 2022, Simak Tarif Terbaru yang Dikeluarkan Kemenhub

- 10 Agustus 2022, 07:36 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya /Antara/M Risyal Hidayat

PR BEKASI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online di Indonesia.

Adapun aturan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Penerapan aturan ini menyesuaikan regulasi baru tentang transportasi berbasis online.

Diketahui regulasi baru ini menggantikan KM Nomor KP 348/2019 yang telah berlaku sebelumnya.

Baca Juga: 45 Ide atau Rekomendasi Lomba 17 Agustus HUT RI ke 77, Dijamin Meriah!

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online," Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Kemenhub mengeluarkan aturan soal tarif ojol tersebut pada 4 Agustus 2022.

Kemudian perusahaan berbasis aplikasi seperti Gojek dan Grab harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat 10 hari.

Dipastikan bahwa kenaikan ini paling lambat terjadi pada 14 Agustus 2022 mendatang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer dan Virgo 10 untuk Agustus 2022: Muncul Ketidakseimbangan dan Tuntutan

Dengan begitu, tarif ojek online di Indonesia resmi mengalami kenaikan paling lambat mulai 14 Agustus 2022.

Kemenhub menambahkan sistem zonasi masih berlaku dalam tiga zonasi.

Adapun tiga zonasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Wilayah Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

b. Wilayah Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

c. Wilayah Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca Juga: Timsus Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo

Sementara rincian tarif baru ojek online per zonasi tersebut adalah sebagai berikut:

Zona 1

Untuk biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer (km).

Untuk biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.

Untuk biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500.

Zona 2

Biaya jasa batas bawah ditetapkan sebesar Rp2.600 per km.

Biaya jasa batas atas ditetapkan sebesar Rp2.700 per km.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500.

Baca Juga: Lomba HUT RI! 3 Contoh Puisi yang Cocok Dibawakan Ketika Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022

Zona 3

Biaya jasa batas bawah ditetapkan sebesar Rp2.100 per km.

Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000.

Secara keseluruhan, dibandingkan dengan peraturan sebelumnya Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, biaya jasa minimal untuk seluruh zona terhitung mengalami kenaikan.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x